CASP
Joaaa
Berita

Menelaah Posisi Hukum Indonesia terhadap Pasal 3bis Konvensi Chicago

Penulis

Centre for Air and Space Policy

Dipublikasikan

Surabaya: Centre for Air and Space Policy (CASP) dengan bangga mengumumkan penerbitan artikel ilmiah baru berjudul “Unratified and Unprotected? The Legal Implications of Indonesia’s Position on Article 3bis of the Chicago Convention 1944”, yang ditulis oleh peneliti CASP, Amanda Shahla dan Adhy Riadhy Arafah. Artikel tersebut telah diterbitkan dalam Journal of Aeronautics, Astronautics and Aviation (2025).

Artikel ini membahas isu penting dalam hukum penerbangan internasional, yaitu belum diratifikasinya Pasal 3bis Konvensi Chicago oleh Indonesia. Pasal tersebut secara tegas melarang penggunaan senjata terhadap pesawat udara sipil yang sedang terbang. Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan berulangnya insiden yang melibatkan pesawat sipil di zona konflik, penelitian ini menyoroti relevansi Pasal 3bis sebagai landasan keselamatan penerbangan internasional dan perlindungan kemanusiaan.

Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis komparatif, para penulis mengkaji konsekuensi hukum dari posisi Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan kerangka penerbangan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Meskipun regulasi tersebut menekankan kedaulatan negara dan keamanan ruang udara, penelitian ini menemukan bahwa keduanya belum secara jelas dan tegas mencerminkan larangan mutlak yang termuat dalam Pasal 3bis.

Artikel ini juga menempatkan posisi Indonesia dalam kerangka ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP), dengan mencatat bahwa aspek legislasi keselamatan penerbangan secara historis masih menjadi perhatian. Sebagai perbandingan, penelitian menganalisis praktik hukum di Jerman, India, dan Amerika Serikat. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan keamanan nasional yang kuat dapat berjalan berdampingan dengan komitmen internasional untuk melindungi penerbangan sipil.

Para penulis berpendapat bahwa ratifikasi Pasal 3bis tidak semestinya dipandang sebagai pembatasan kedaulatan negara. Sebaliknya, ratifikasi merupakan komitmen hukum dan politik terhadap prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan perlindungan warga sipil dalam navigasi udara internasional. Penelitian menyimpulkan bahwa ratifikasi Pasal 3bis oleh Indonesia akan memperkuat kredibilitas negara dalam tata kelola penerbangan global sekaligus menegaskan kembali komitmennya terhadap keselamatan penerbangan sipil internasional.

Publikasi ini mencerminkan komitmen berkelanjutan CASP dalam memajukan diskusi kebijakan berbasis riset di bidang hukum udara dan antariksa, serta berkontribusi pada perdebatan yang lebih luas mengenai keseimbangan antara keamanan nasional dan kewajiban hukum internasional dalam penerbangan sipil.

Informasi lebih lanjut atau unduh artikel di sini