CASP Resmi Memperoleh Pengakuan sebagai Badan Hukum Indonesia
Penulis
Centre for Air and Space Policy
Dipublikasikan
Surabaya, Indonesia: Centre for Air and Space Policy (CASP) telah resmi memperoleh status badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006610.AH.01.07.TAHUN 2025. Pencapaian ini menandai babak baru bagi CASP sebagai lembaga pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus pada kajian dan kebijakan interdisipliner di bidang udara/penerbangan, antariksa, siber, dan tata kelola digital.
Didirikan di Surabaya pada 2024, CASP hadir untuk menjawab kebutuhan yang terus meningkat terhadap riset dan pengembangan kebijakan di bidang penerbangan, antariksa, serta persinggungannya dengan teknologi digital dan siber. CASP mempertemukan para ahli dari berbagai disiplin untuk mengkaji isu penting seperti regulasi drone, operasi satelit, keamanan siber dalam penerbangan, dan pengelolaan ruang udara berkelanjutan.

Dengan status hukum yang baru, CASP memperkuat perannya sebagai wadah kolaborasi antara akademisi, lembaga pemerintah, dan sektor swasta. CASP juga telah meluncurkan dua publikasi utama, yaitu Acta Caeli et Astronautica (ACeA), Journal of Air and Space Policy dan CASP Bulletin, yang menjadi saluran dialog ilmiah dan inovasi kebijakan.
Selain riset dan publikasi, CASP kini terbuka untuk proyek kolaboratif dalam bidang riset dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya pada isu hukum penerbangan dan antariksa. CASP juga menawarkan program pelatihan di bidang hukum udara/penerbangan dan hukum antariksa, serta menyediakan layanan asistensi hukum untuk kegiatan terkait penerbangan.
Menurut para pendiri CASP, pengakuan ini menegaskan komitmen Indonesia yang semakin kuat dalam memajukan tata kelola kegiatan udara dan antariksa di tengah perkembangan teknologi baru dan integrasi global.