Buku
PENGANTAR HUKUM PENERBANGAN SWASTA (PENGANTAR HUKUM PENERBANGAN PRIVAT)
Deskripsi Buku
Penulis: Adhy Riadhy Arafah, SH, LL.M (Adv.), Sarah Amalia Nursani, SH
Penerbit : Divisi Prenada Media Kencana, 2019
Konvensi Montreal tahun 1999 dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan penerbangan internasional, yang menandai kemajuan signifikan dalam kerangka regulasi sektor penerbangan. Konvensi ini tidak hanya memperbarui regulasi kompensasi dan yurisdiksi dari perjanjian sebelumnya, tetapi juga mencapai tingkat penyatuan hukum yang sebelumnya sulit dicapai. Hingga tahun 2018, total 131 negara telah meratifikasi konvensi tersebut.
Indonesia bergabung dengan jajaran negara peserta pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun tersebut. Akan tetapi, dalam pelaksanaan Konvensi tersebut, terungkap beberapa konflik hukum antara ketentuan-ketentuannya dengan peraturan penerbangan nasional Indonesia yang telah ada, yang dirumuskan sebelum Indonesia bergabung dengan Konvensi tersebut. Ketidaksesuaian ini menimbulkan masalah penting terkait kepatuhan dan penafsiran hukum. Buku yang dibahas ini bertujuan untuk mengatasi konflik-konflik ini dengan memberikan wawasan tentang penafsiran Konvensi Montreal 1999 dan implikasi pelaksanaannya di Indonesia. Buku ini mencakup studi kasus dan penafsiran khusus Konvensi dalam konteks Indonesia untuk meningkatkan pemahaman pembaca tentang ketentuan-ketentuannya.
Penulis berharap buku ini dapat menjadi referensi berharga bagi pemerintah Indonesia dalam upaya merevisi Undang-Undang Penerbangan agar sesuai dengan standar yang telah diratifikasi secara internasional. Selain itu, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi bidang Hukum Penerbangan/Hukum Udara, yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan industri, pendidik, mahasiswa, praktisi, dan siapa pun yang tertarik dengan perkembangan regulasi penerbangan.
PENGANTAR HUKUM UDARA: Perkembangan dan Permasalahan Pilihan / (PENGANTAR HUKUM UDARA (Perkembangan & Isu-isu Terpilih)
Penulis: Adhy Riadhy Arafah, Ardyta Pramudya Wardani, Kharisma Kusuma Wijaya, Alfan Zakiyanto, Erlisa Akhlakul Karimah.
Penerbit: Universitas Airlangga Press, 2022.
Tautan: https://play.google.com/books/reader?id=nd-lEAAAQBAJ&pg=GBS.PP1&hl=en
Buku yang berjudul Pengantar Hukum Udara (Pengembangan dan Isu-isu Pilihan) merupakan rangkaian tulisan penulis yang mempunyai minat khusus terhadap perkembangan Hukum Udara.
Buku ini memberikan gambaran umum tentang Hukum Udara baik secara publik maupun privat dengan isu-isu terpilih yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Pada isu publik, buku ini mengangkat isu penandatanganan pelimpahan pengelolaan navigasi atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Indonesia ke Singapura. Selain itu, buku ini juga mengulas perkembangan teknologi di wilayah udara, drone dan dampak hukum yang melekat pada kegiatan operasional drone. Kejahatan penerbangan yang sering terjadi juga menjadi perhatian dalam pembahasan dalam buku ini, salah satunya adalah tindakan penumpang yang tidak tertib, pembajakan pesawat, dan sabotase.
Dalam bidang perdata, buku ini mengulas tentang model bisnis kerja sama antarperusahaan penerbangan seperti code sharing, serta isu-isu mengenai penyewaan pesawat udara dan akibat hukumnya yang juga dibahas dalam bab perdata. Sehingga isu-isu dalam buku ini dapat dijadikan sumber bacaan bagi para pemerhati hukum udara, mahasiswa, pengambil kebijakan, pengacara, hakim, dan lain-lain, selain itu buku ini juga dilengkapi dengan terjemahan dari Konvensi Chicago 1944.
Teks ini menawarkan tinjauan menyeluruh tentang aspek publik dan privat Hukum Udara, yang membahas isu-isu mendesak yang saat ini menarik perhatian publik. Di antara isu-isu publik yang dibahas adalah pendelegasian manajemen navigasi atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Indonesia ke Singapura. Buku ini juga mengkaji kemajuan teknologi dalam industri kedirgantaraan, khususnya berfokus pada penggunaan pesawat nirawak dan implikasi hukum terkait dari kegiatan operasionalnya. Isu-isu utama yang terkait dengan kejahatan penerbangan, seperti perilaku penumpang yang tidak tertib, pembajakan pesawat, dan sabotase, juga dieksplorasi secara mendalam. Di sisi perdata, buku ini mengulas model bisnis kerja sama antara perusahaan penerbangan, termasuk perjanjian pembagian kode, bersama dengan konsekuensi hukum dari penyewaan pesawat. Pembahasan dirancang untuk menjadi sumber yang berharga bagi berbagai khalayak, termasuk spesialis hukum udara, mahasiswa, pembuat kebijakan, pengacara, hakim, dan siapa pun yang tertarik pada bidang ini. Selain itu, buku ini menyertakan terjemahan Konvensi Chicago 1944, yang meningkatkan kegunaannya sebagai karya referensi.